TERAS7.COM – Kepolisian Sektor Mataraman Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kamis (09/11/2023).
Kejadian pemerasan itu terjadi pada Sabtu (07/01/2023) lalu, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA terhadap MS (19) .
“Dengan bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni 6 lembar bukti transfer ke aplikasi DANA, sebuah ponsel merek Samsung, sebuah ponsel merek Vivo,” ujar Suwarji Humas Polres Banjar.
Kronologi yang terjadi pada Sabtu (07/11/2023) lalu pukul terlapor berinisial MA memanfaatkan informasi yang diterimanya dari pesan aplikasi Whatsapp yang mesra antara pelapor dan istri terlapor.
“Terlapor memaksa pelapor untuk memberikan uang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Akibat ancaman ini, pelapor merasa ketakutan sehingga menyerahkan uang kepada terlapor sebanyak 10 kali transaksi, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer, dengan total sebanyak Rp. 14.370.000.
Unit Reskrim Polsek Mataraman setelah menerima laporan tersebut, segera melakukan penyidikan serta penangkapan terhadap terlapor.
“Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya dalam melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman kekerasan,” ucapnya.
Selanjutnya kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut untuk menegakkan keadilan serta melindungi hak-hak korban pemerasan.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tindak pidana pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.