TERAS7.COM – Tindak penipuan dengan cara menjual beras dalam jumlah banyak dan tidak dikirimkan yang dilakukan AR (36) mengakibatkan dia harus berurusan dengan polisi dan kini diamankan di Polsek Paringin.
Anggota Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), menceritakan kronologi kejadian bermula saat Selasa (8/11/2022), korban Suriansyah alias Ancah mendapatkan telepon dari pelaku AR (36) dan menawarkan beras.
Keesokan hari, korban mengirimkan Rp 100 juta untuk pembelian 10 ton beras. Pengiriman uang dilakukan melalui nomer rekening pelaku. Namun setelah menunggu hingga (12/11/2022), beras tak kunjung dikirimkan.
Pelaku sempat beralasan bahwa beras masih tertumpuk di kontainer dan kembali menjanjikan di lain hari.
Korban sudah dua kali menyediakan kendaraan bermuatan untuk mengangkut beras yang dimaksud. Namun tak kunjung ada, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 130 juta.
Karena kerugian ini, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Paringin di Kabupten Balangan, Kalsel.
Menurut Kapolsek Paringin, Ipda Endar Susilo, dari laporan polisi tersebut anggotanya yang didukung Resmob Polres Kutai Barat di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya pelaku diamankan saat Kamis (23/3/2023) di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Saat ini pelaku mengakui perbuatannya hingga diamankan ke Polsek Paringin untuk tindakan hukum lebih lanjut.