TERAS7.COM – Rencana pembangunan jembatan Sungai Lulut yang menjadi penghubung antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin di Jalan Martapura lama hingga bulan Juni ini masih belum dapat terlaksana.
Pembangunan jembatan Sungai Lulut ini direncanakan dengan memperbesar dan memperpanjang bangun jembatan sehingga dapat mengurai kemacetan panjang yang sering terjadi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, M. Hilman saat ditemui usai Open House bersama wartawan di Martapura pada Rabu (12/6) mengatakan pembangunan jembatan tersebut sedang dalam tahap pembebasan lahan.
“Kami sedang dalam tahap persiapan pengadaan tanah. Kami bisa bergerak setelah dokumen pengadaan tanah tersebut telah diberikan oleh provinsi Kalimantan Selatan. Karena yang memerlukan pembebasan lahan ini adalah Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Setelah dokumen tersebut didapatkan, Dinas PUPR ujarnya langsung melaksanakan konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat untuk rencana pembangunan jembatan ini.
“Sebelum melakukan pembangunan jembatan, ada beberapa tahapan yang harus kita kerjakan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan belajar bagaimana pembebasan lahan yang tanahnya sempadan sungai. Karena lahannya kurang dari 5 hektar, jadi proses pengadaannya langsung,” ungkap Hilman.
Tahapan-tahapan tersebut harus dipenuhi, sehingga waktu yang diperlukan untuk memulai pembangunan jembatan tidak dapat diperpendek.
“Alhamdulillah sekarang sosialisasi sudah dilakukan. Pada saat konsultasi publik pun masyarakat mendukung sehingga mereka bersedia lahannya untuk dibebaskan untuk kepentingan umum. Tapi ada beberapa kendala yaitu lahan milik masyarakat tersebut berada di lahan bantaran sungai. Padahal kawasan sempadan sungai itu tidak keseluruhan lahan diperkenankan untuk memiliki sertifikat,” tuturnya.
Tetapi ada solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal pembebasan lahan apabila lahan tersebut bagian dari lahan sempadan sungai.
“Lahan yang berada di sempadan sungai tidak bisa dibayarkan ganti ruginya oleh negara, tetapi untuk bangunannya masih memungkinkan diberikan seperti yang kami pelajari dari Kota Banjarmasin. Tetapi ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk pergantian bangunan tersebut, hal ini masih kami pelajari,” tambahnya.
Data tersebut lanjut Hilman akan sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran. Setelah itu hasilnya akan di sampaikan ke Tim Penilai untuk menilai harga yang wajar untuk pergantian tersebut dan meminta bantuan notaris untuk membuatkan akta jual beli dengan masyarakat.
“Kalau target provinsi bulan Juli itu sudah harus bebas, tapi kita tidak bisa memenuhi, karena akhir April awal bulan Mei baru kita dapatkan dokumen tanah tersebut. Kita juga masih harus menjalankan tahapan tahapan untuk sosialisasi dengan masyarakat,” terang Hilman.