TERAS7.COM – Berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6 tahun 2021 tertanggal 19 Maret 2021. Pemerintah resmi memperpanjang kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro selama 14 hari berlaku dari 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Pemerintah melalui konferensi pers secara daring oleh Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Jum’at (19/3/2021). “Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April,” terangnya.
Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas dengan tambahan 5 provinsi. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam surat instruksi disebutkan Gubernur dan Bupati atau Walikota yang dapat mengatur wilayah PPKM mikro sesuai dengan zonasi wilayah masing-masing.
Airlangga mengungkap, ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.
Dengan surat instruksi tersebut menjadikan kegiatan perpanjangan PPKM mikro tahap 4. Kegiatan pembatasan yang diterapkan dalam tahap ini hampir sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya. Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran ataun work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Bedanya, pada PPKM mikro tahap 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.