TERAS7.COM – Beredarnya video yang menyebutkan adanya seorang wanita tergeletak di pinggir jalan di Kota Banjarbaru, korban virus Corona yang diambil oleh seseorang, sempat menyebar luas di media sosial dan mengakibatkan kepanikan, Jum’at siang (27/03).
Saat ditelusuri oleh teras7.com di lokasi kejadian di jalan Pangeran Hidayatullah seberang PDAM Intan Banjar Kota Banjarbaru, bahwa wanita yang disebut oleh seseorang dalam video korban virus corona itu ternyata hoax.
Diketahui seorang wanita tersebut merupakan seseorang yang sedang mengalami depresi akibat masalah rumah tangganya.
Saat diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kota Banjarbaru bersama Polres Kota Banjarbaru dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagai bentuk tanggap darurat covid-19, wanita tersebut dalam keadaan lusuh dan sedih, dimaan saat ditanya kenapa menangis, ia mengaku sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suaminya.
Menindak hal itu, petugas kepolisian membawanya ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk beristirahat, namun saat sampai di Dinas Sosial, terpampang tulisan tidak menerima pelayanan sebagai bentuk sikap tanggap darurat covid-19.
Kemudian wanita itu pun kembali di bawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru untuk tinggal sementara waktu.
Disamping itu video sudah mulai tersebar di media sosial, kepolisian pun langsung mengambil langkah tindakan penangkapan dengan melacak nomor handphone pelaku penyebar informasi hoax corona di Banjarbaru.
Kurang dari 30 menit akhirnya pelaku berhasil diamankan di Polsek Kota Banjarbaru dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Kota Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat gelar konferensi pers pada pukul 19.00 WITA, Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, menindak lanjuti video viral tersebut, Polsek Kota Banjarbaru bersama Polres Kota Banjarbaru mengamankan pelaku berinisial BZ (27) seorang Warga Jalan Bumi Berkat, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
“Pelaku beralasan ingin viral dengan ingin memberi tahu bahwa di Banjarbaru ada korban virus corona, sehingga pelaku membuat video tersebut dan dibagikan di grup Whatsapp dan membagikannya di akun facebook miliknya,” ujarnya.
Atas tindakannya pelaku kini diamankan di Polres Kota Banjarbaru, terancam dengan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1916 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku berita bohong (Hoax) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk kondisi wanita tersebut, Kapolres Bnajarbaru menyampaikan, bahwa kini sudah di jembut oleh pihak keluarganya bersama dengan Polres Banjarbaru dan Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
“Wanita ini sudah kita serahkan kepada keluarganya karena masih memilik suami dan anak, menurut keluarganya wanita ini mengalami depresi sehingga sering bertingkah diluar dugaan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan dengan kondisi pandemi covid-19 ini, diharapkan warga Banjarbau untuk tidak mudah atau langsung membagikan informais yang diterimanya atau menyebarkannya di media sosial yang mengakibatkan kepanikan
“Jangan langsung menyebar berita yang didapat, tolong di cross check kembali, kita harus bertabayun,” tutupnya.