TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 2 orang pria berinisial AM (26) dan HH (22) warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan pada Jumat (12/05/2023) dini hari.
Didepan sebuah warung di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, keduanya diamankan terkait tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.
Kronologis kejadian terjadi ketika korban WR (25) didatangi oleh dua orang tidak dikenal dalam keadaan mabuk dan mencoba meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban berinisial WR (25) selalu pemilik warung pada saat kejadian tersebut didatangi oleh kedua Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah 10 ribu Rupiah,” ungkap Sutargo.
Tidak mau dirinya terancam, korban pun memberikan sejumlah uang sebesar 5 ribu rupiah kepada pelaku.
“Namun korban hanya memberi uang sejumlah 5 ribu Rupiah” lanjutnya.
Korban yang merasa keberatan akan perbuatan tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.
“Usai diberi uang, kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut, Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polres Tabalong,” terangnya.
Mendapat adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung merespon dan mendatangi tempat kejadian perkara.
“Polisi kemudian merespon laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara, kedua pelaku yang berada di lokasi tersebut kemudian lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis celurit dibawah jok sepeda motor yang diakui adalah milik pelaku AM dan sejumlah uang tunai” bebernya.
Atas tindakan kedua pelaku tersebut, kini keduanya harus berhadapan dengan pihak kepolisian guna mendapatkan proses hukum yang lebih lanjut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan uang tunai sejumlah 20 ribu Rupiah” Pungkas Sutargo.