TERAS7.COM – Pemkab Balangan ikuti rapat monitoring komitmen penganggaran piutang IW pemda atas komponen dan piutang kontribusi iuran dan bantuan iuran APBD Tahun Anggaran 2022 secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Dalam rapat kali ini diisi kegiatan kelas konsultasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 beserta regulasi turunannya, terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan. Dalam perpres secara keseluruhan mencakup perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andi Megantara, dalam sambutannya secara virtual menyampaikan manfaat JKN tentu sangat dirasakan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program JKN.
Program JKN sendiri ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan yang esensial, berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan dan pendanaan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyesuaian iuran JKN mulai berlaku sejak 1 Juli 2020, yang didasarkan pada semangat gotong royong menjadi prinsip sistem jaminan sosial nasional.
Diharapkan demi kesinambungan program strategis nasional kepatuhan terhadap implementasi Perpres sampai dengan regulasi turunannya, pemerintah daerah dapat memastikan implementasi penganggaran perhitungan penyetoran iuran wajib PNS sesuai Permendagri dengan ketentuan yang berlaku.