TERAS7.COM – Dua petugas wanita Rutan Kelas IIB Rantau Kabupaten Tapin dapati seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HM (40) yang nekat hendak selundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan Rutan Rantau saat jam besuk tahanan berlangsung. Kejadian berawal ketika dua orang petugas jaga melakukan pemeriksaan kepada HM yang saat itu berniat ingin membesuk salah satu tahanan Rutan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 09.45 Wita. Saat menggeledah tubuh tersangka, petugas sipir bernama Shinta Jelita dan Nurmili menemukan benda mencurigakan yang terbungkus plastik dibalut dengan isolasi warna kuning di bagian dalam selangkangan HM yang diduga berisi barang haram jenis sabu. “Ya, setelah ditemukan langsung kami buka bungkusnya ternyata ada dua paket sabu-sabu di dalamnya,” ujar Kepala Rutan Batara Hotasoit kepada kontributor Teras7.com saat dikonfirmasi. Melihat hal tersebut pihak Rutan langsung melaporkan kejadian ke Sat-Narkoba Polres Tapin untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH yang sempat diamankan sebelumnya. Dari keterangan Kepala Satuan Narkoba Polres Tapin AKP Norhidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal pihaknya telah mengantongi 3 nama Narapidana yang diduga terlibat dalam kasus kali ini. “Dari keterangan tersangka, Herman membeli sabu ini kepada Husairi dan Andi dengan menyuruh HM sebagai kurirnya yang nantinya diberi upah Rp.500 Ribu,” tutur AKP Nurhidayat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut HM beserta 3 Narapidana tersebut langsung digiring ke Mapolres Tapin beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram. Area lampiranBalasTeruskan |
Petugas Rutan Dapati IRT Selundupkan Sabu di Selangkangan
5 Reviews 5 Reviews