TERAS7.COM – Polres Balangan lakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2022 pada Senin (3/10/2022) di Halaman Mako Polres Balangan.
Dalam Apel itu, sejumlah unsur turut berhadir, mulai dari Forkopimda Balangan, Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono, Kabag Ops Polres Balangan, Kompol Sonya. F. L. Gaol, dan Jajaran Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin yang bertugas memimpin apel tersebut mengatakan, penegakan hukum dalam lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang menandakan Operasi Zebra Intan kali ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
“Artinya tidak ada penegakkan hukum secara stationer, penegakkan hukum lalu lintas dilakukan secara ETLE,” ujar Kapolres Balangan.
Tilang elektronik atau ETLE sendiri rencananya akan berlaku secara nasional pada tahun ini.
Dalam Operasi Zebra Intan kali ini, ada tujuh prioritas penegakan hukum lalu lintas, diantaranya pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan.
“Harapannya, tingkat disiplin berlalu lintas oleh masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan, karena laka lantas pasti diawali pelanggaran lalu lintas,” tutup Kapolres Balangan.
Kegiatan Operasi Zebra Intan ini dimulai pada Senin ini, 3 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022.