TERAS7.COM – Polisi akhirnya menetapkan gadis pengemudi Fortuner AJ (16) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di putar balik Mekatani Jalan Ahmad Yani KM 29, Guntung Payung, Kota Banjarbaru.
Penetapan tersangka gadis pengemudi Fortuner di bawah umur itu usai dilakukannya gelar perkara terkait kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang tersebut.
“Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangaka terhadap pengemudi mobil Fortuner,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (22/01/2024).
Syahruji juga mengatakan, jika polisi telah meningkatkan status perkara kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani KM 29 dari penyelidikan ke penyidikan.
“Beradsarkan gelar tersebut, statusnya telah ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan,” ungkap Syahruji.
Sebelumnya sempat diisukan pengemudi Fortuner maut AJ kabur usai diamankan kepolisian. Namun ihwal itu dibantah pihak Polres Banjarbaru.
“Kalau ada isu yang bersangkutan (AJ -red) kabur dan tidak ada di Polres, itu tidak benar,” ucap Syahruji, Jumat (19/01/2024) lalu.
Syahruji menegaskan, jika wanita di bawah umur pengemudi Fortuner nomor polisi DA 12 IA yang terlibat kecelakaan maut itu masih diamankan di Mako Polres Banjarbaru.
“Yang bersangkutan (AJ -red) sejak diamankan kemarin hingga saat ini masih dalam pengawasan khusus oleh Penyidik Unit Laka,” tukasnya.