TERAS7.COM – Anggota gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil membongkar jaringan pengedar Narkotika mengandung methamphetamine (sabu).
Lima pelaku berhasil diringkus, diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram, bahkan ada pelaku diburu hingga ke Tanah Bumbu.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka P alias M sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” terang Waka Polres Kompol Sofyan S.I.K pada konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru yang turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, Rabu (29/03/23) sore.
Wakapolres Kompol Sofyan menjelaskan, bermula anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku P alias M, Senin (27/03/23) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku P ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Dari hasil interogasi, P mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian. PH diamankan saat berada di rumah di jalan Raya Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 2,33 gram. Selain itu diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan sabu,” sebutnya.
Anggota gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya, yaitu KR alias SN, MA dan PA.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Untuk perkara tersebut sebanyak 5 (lima) orang tersangka dengan 4 (empat) Laporan Polisi,” ungkap Wakapolres Kompol Sofyan.
Kasat Narkoba AKP Nur Alam menambahkan, bahwa pasal yang disangkakan berbeda, karena mereka mempunyai masing-masing peran dengan kepemilikan Narkotika yang berbeda pula.
“Mereka ada yang menggunakan dan ada yang memiliki, kemudian ada juga yang menyimpan lebih dari 5 (lima) gram, dan itu pasalnya berbeda. Jadi sesuai dengan perannya masing-masing,” ungkap Nur Alam.
Dikonfirmasi pencapaian selama Januari hingga Maret 2023, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sudah mengungkap 19 kasus.
“Jadi, ada 19 target yang sudah kami ungkap,” tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut yaitu :
Pelaku P dan PH dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 dan atau 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Splitsing).
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pelaku KR dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pelaku MA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).
Pelaku PA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1di tambah 1/3 (sepertiga).
Dengan barang bukti turut diamankan berupa :
1). 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram. 2). 3 (tiga) unit kendaraan R 2 berbagai merk dan warna 3). 6 (enam) buah handphone berbagai merk dan warna 4). 2 (dua) buah timbangan digital 5). 2 (dua) buah pipet kaca.