TERAS7.COM – Polsek Paringin amankan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Jum’at (15/07/2022).
Diketahui, pelaku yang berinisial L (28) itu berjenis kelamin laki-laki dengan alamat Desa Balida RT 03 Kecamatan Paringin.
Pelaku diamankan beserta hasil jarahannya, yakni satu unit kendaraan roda dua merk Scoopy, satu buah plat nomer kendaraan, dan satu tas selempang berisi berbagai kunci yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Sebelumnya, pihak Polsek Paringin mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kediamannya.
Anggota Polsek Paringin yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti sebagaimana disebutkan di atas.
Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di pinggir jalan Hauling, tepatnya di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin pada Sabtu (02/07/2022) lalu.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Curanmor dikediamannya, sekarang pelaku sudah kami amankan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.