TERAS7.COM – Seorang siswi kelas dua SD di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban tindak kekerasan.
Aksi kekerasan yang dialaminya diduga dilakukan pelaku, AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Akibat perbuatannya korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya hingga harus mendapat perawatan oleh petugas medis. Sedangkan pelaku telah diamankan jajaran Polres Tabalong, Kamis, (17/3/2022) tadi.
Dijelaskan Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, (14/03/2022) sore, dilakukannya dibelakang rumah warga di wilayah hukum Polres Tabalong.
Namun, saat itu ulah pelaku ada warga yang memergoki perbuatanya dan membuat pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Kemudian orang tua korban yang saat itu sedang bekerja, terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.
Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam disekujur tubuhnya, orang tua korban langsung membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.
Merasa tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Berdasakan hal itu, Unit Jatanras Polres Tabalong pun berupaya memburu pelaku hingga bekerja sama dengan Jatanras Polres Bartim.
“Pelaku AS alias Bidawang berhasil di tangkap di Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim dan turut disita sebuah sepeda motor warna hitam miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” tukasnya.