TERAS7.COM – Penguatan sistem bernegara dengan kembali sesuai rumusan pendiri bangsa, resmi disepakati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).
Hal ini menyusul disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelestarian Kerajaan oleh DPD RI dalam rapat paripurna bersama Raja dan Sultan se-Nusantara, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/07/2023).
Adapun kesepakatan ini muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa, perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila
sebagai Norma Hukum Tertinggi.
Oleh karenanya kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, pihaknya berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti
termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi,” ujarnya saat memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, serta Sultan B Najamudin.
Nono melanjutkan, untuk materi lebih rinci tentang adendum, akan disiapkan pihaknya sevara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI.
Hal ini menurutnya, demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.
“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” ucap Nono.
Sementara itu, Paduka Yang Mulia (PYM) Pangeran Cevi Isnendar dari Kerajaan Banjar menyambut baik disahkan RUU Pelestarian Kerajaan tersebut.
Sebab kata PYM Pangeran Cevi Isnendar, dengan disahkannya RUU Pelestarian Kerajaan ini, maka jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli akan kembali terbuka.
“Dengan disahkannya RUU Pelestarian Kerajaan maka terbuka jalan kembali ke UUD 45 naskah asli, karena akan terpenuhinya wakil MPR dari utusan daerah yaitu kehadiran raja sultan dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Pangeran Cevi.
Seperti diketahui menurut Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Kaelan dalam bukunya, negara ini sudah tidak berdasar kepada Pancasila, karena konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2004, telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi.
Masih menurut Guru Besar Filsafat UGM, padahal identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi.
Salah satu ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila dikatakan Prof. Kaelan, terdapat di Sila ke-3 dan Sila ke-4 yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara.
Karena menurutnya, peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan.
Selain para anggota DPD RI, hadir juga dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 dihadiri para Raja dan Sultan Nusantara.
Antara lain Dr. Ir. H. Achmad Faisal Sapada SE MM. (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Brigjen Pol (P) Dr. A.A. Andi Mapparessa MM. M.Si (Karaeng Turikale VIII, Sulsel), Dr. Yurisman Star (Kerajaan Tokotua Kabaena, Sultra), Pangeran Cevi Yusuf Isnendar (Sultan Banjar, Kalsel).
Kemudian, dihadiri juga Pangeran Handi (Raja Keprabon Cirebon, Jabar), Raden Luki Djohari Soemawilaga (Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Jabar), Firdaus Bgd. Kayo (Perwakilan Kerjaan Jambu Lipo, Sumbar), YM. Nedy Achmad (Perwakilan Kerajaan Sekadau, Kalbar), YM. Datu Eddy Purnama SH. (perwakilan Kerjaan Bulungan, Kaltara), YM Zulkarnain (perwakilan Kerajaan Puri Denpasar, Bali) dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari kesultanan Bima, NTB.
Adapun tujuan kehadiran dari para Raja dan Sultan se-Nusantara ini, guna memperkuat perjuangan DPD RI dalam mengkoreksi arah perjalanan bangsa.
Sekadar diketahui, para raja dan Sultan dalam Silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta pada 23 Juni 2023 lalu juga menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara.
Hal ini disampaikan para Raja dan Sultan se-Nusantara demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab, serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga tuntutan itu, yang pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.
Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.