TERAS7.COM – Setelah sekian lama mendekam di penjara, akhirnya sebanyak 6.958 warga binaan yang tersebar di 13 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakat (lapas) di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi.
Adapun remisi umum yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan ini dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyebutkan, dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas atau menghidup udara segar dan dianggap selesai menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi umum ini adalah agenda tahunan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sisa pidana, misalnya dia telah menjalankan (masa pidana) sekian, kemudian dinyatakan berkelakuan baik melalui assessment dan lain sebagainya,” ujarnya usai acara pemberian remisi umum di Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru. Rabu (17/08/2022).
Lebih jauh ia menjelaskan, faktor yang menyebabkan hanya 255 dari 6.958 orang warga binaan mendapatkan remisi bebas langsung karena masih terdapat subsider hukuman yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Tidak semua langsung bebas karena masih ada subsider,” ungkapnya.
Kemudian, dengan adanya pemberian remisi ini, ia berharap warga binaan yang masih menjalani masa pidana dapat termotivasi untuk menjaga perilaku baik, seperti tidak melanggar tata tertib.
“Tentu harapannya dengan pemberian remisi ini, warga binaan (yang masih menjalani masa pidana) semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baiknya. Seperti tidak melanggar tata tertib lapas atau rutan, kemudian mengikuti seluruh program pembinaan, terutama berkaitan dengan pembinaan dirinya,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang turut hadir dan memberikan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan mengatakan, bahwa remisi ini merupakan penghargaan dari bangsa dan negara atas perilaku baik yang telah dilakukan warga binaan selama berada di lapas atau rutan.
“Remisi adalah penghargaan dari bangsa negara dan rakyat dari keseluruhan di republik ini, dan itu atas kelakuan, akhlak mereka yang mengikuti, serta tentunya pembinaan sebagai warga masyarakat yang baik. Seperti misalnya taat kepada aturan yang ada di kelembagaan pemasyarakatan,” ungkapnya.
Paman Birin sapaan Gubernur Kalsel ini, juga mengharapkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI agar bisa menjalani kehidupannya di luar Lapas menjadi pribadi yang lebih baik.
“Harapan kita mereka bisa menjalani (kehidupan setelah bebas) lebih baik lagi kedepannya, serta bisa menjaga sikap dan lain sebagainya,” harapnya.
Adapun sebagai tambahan informasi, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Kalsel diketahui melebihi kapasitas hingga 275 persen, dengan rincian penghuni sebanyak 10.511 orang dari kapasitas normal sebesar 3.814 orang.