TERAS7.COM- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotabaru Polda Kalsel merilis (Konferensi Pers) kasus pengungkapan dugaan penipuan berkedok perempuan berprofesi dokter hewan yang berhasil tipu warga hingga jutaan rupiah.
Satreskrim Polres Kotabaru melalui tim Buser Macan Bamega berhasil membekuk seorang pelaku laki-laki inisial EKR alias EDY (25) yang telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP yang mana korbannya sudah mengalami kerugian sebesar Rp361.700.000.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya H.Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Jum’at (02/12/22) membenarkan penangkapan pelaku.Ini kasus pertama di Kotabaru dan mungkin di Indonesia
Penangkapan tersangka pelaku oleh unit Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru ini di back up unit Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur. Penangkapan itu dilakukan di jalan Cimpedak Desa Jone Kecamatan Tanah Gerogot Kabupaten Paser Provinsi Kaltim, Selasa (29 /11/22) lalu pukul 06.00 Wita.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 / XI / 2022 / SPKT/ POLRES KOTABARU / POLDA KALSEL, Tanggal 14 Nopember 2022,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Abdul Jalil menerangkan, bermula pada tahun 2017 pada saat tersangka masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru tersangka menghubungi korban FPK (26) warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara dengan cara menghubungi korban menggunakan handphone (via Whatsapp), dimana tersangka mengakui mendapat nomor WA korban dari akun Facebook korban.
Setelah mendapat nomor WA korban beber Jalil, tersangka menghubungi korban melalui pesan WA dengan mengatasnamakan seorang perempuan atas nama (Adelia) dengan menggunakan foto perempuan yang diakui tersangka diambil dari akun FB medsos milik orang lain guna untuk menarik hati korban. Dan dilanjutkan tersangka dan korban berkomunikasi melalui Via Whatsapp dan berteman.
“Hebatnya pelaku mengelabui korban dengan berpura berprofesi sebagai dokter hewan. Dimana korban juga mengetahui bahwa tersangka merupakan seorang perempuan dengan cara menyamarkan suara, tersangka menyerupai suara perempuan sedangkan korban dengan tersangka tidak pernah bertemu muka atau Video Call,” paparnya Abdul Jalil.
Hingga akhirnya terbujuk rayu korban dan mengutarakan bahwa dirinya ingin menikahi pelaku. Ini berselang beberapa tahun sampai tahun 2022. Dimana korban belum mengetahui bahwa pelaku adalah seorang laki-laki.
Lanjut Abdul Jalil, momen tersebut lantas dimanfaatkan oleh tersangka pelaku untuk melakukan penipuan terhadap korban.
“Motif pelaku sendiri adalah ingin memiliki harta secara instan (ingin kaya tapa bekerja). Adel juga bersedia dinikahi oleh korban asal mau memberikan sejumlah uang yang diminta oleh Adel,” ungkapnya.
Akhirnya tersangka pelaku Adel alias EDY membuat skenario tentang piutang yang dialami dan merayu serta membujuk korban dan akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh tersangka ( antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan November 2022 korban memberikan uang total keseluruhan dari dua kali transfer sebesar Rp361.700.000 ( tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Dari hasil tersebut uangnya di gunakan tersangka untuk membeli Hp Iphone 13 Pro Max, laptop Acer dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian tersangka, kemudian di gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan di gunakan oleh terlapor untuk membayar sewa toko untuk membuka usaha kuliner serta uang hasil penipuan tersebut ada juga yang di pinjamkan tersangka kepada teman-temannya yang berdomisili di Sumenep Jawa timur,” sambung Jalil.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil juga menyampaikan, menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru agar tidak mudah termakan bujuk raya orang yang belum dikenal.
“Untuk kasus ini ia menyampaikan bahwa kasus penipuan sudah pasti pernah terjadi tapi karena korban malu lalu enggan untuk melapor. Untuk itu saya tegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan jangan pernah ragu untuk melapor, laporkan saja,” ujarnya menegaskan
Ditambahkan, Kanit Reskrim Polres Kotabaru Ipda Bernard Sinaga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Unit Jatanras Polres Paser Polda Kaltim yang turut melakukan penangkapan pelaku.
“Setelah 1×24 jam menerima laporan, tim bergerak dan melakukan penangkapan. Penangkapan pelaku oleh jajaran Buser Satreskrim Macan Bamega Polres Kotabaru di back up Unit Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur,” tandasnya.
Kini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, dan pasal yang disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP.
Barang bukti yang diamankan dari korban saudara FPK adalah :
1. 40 (Empat puluh) lembar screen shoot chatting antara tersangka dan korban.
2. 11 (sebelas lembar bukti transfer uang dari tersangka ke korban)
3. Satu bendel bukti print out rekening koran milik korban dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Oktober
4. 1 (satu) buah HP Samsung warna cream J2 PREM
Sedangkan dari tersangka Sdr. EKR alias ADEL
1. 7 (tujuh) lembar kartu ATM terdiri dari 2 ATM BRI, 2 ATM mandiri, dan ATM BNI 2 lembar
2. 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama tersangka EKR
3. 1 (satu) buah dompet milik EKR
4. 1 (satu) unit motor Honda PCK warna putih dengan nomor polisi DA 4964 GP
5. 1 (satu) buah lemari rias
6. 1 (satu) buah mesin cuci
Hadir mendampingi Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil, KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan, Kanit Reskrim Ipda Bernard Sinaga dan Kasi Humas Ipda Agus R.