TERAS7.COM – Satpol PP Kota Banjarbaru kembali mendatangi kawasan eks lokalisasi pembatuan di Jalan Kenanga Gang 3, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Kamis (9/1).
Satu buah bilik kamar milik SR (65) dibongkar oleh petugas karena telah terbukti dipergunakan sebagai praktek prostitusi.
Kasatpol PP Kota Banjar, Marhain mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas karena masih ditemukannya praktek prostitusi di lokasi tersebut.
“Karena kemarin kita masih menemukan praktek prostitusi di tempat ini, pada hari ini kita lakukan pembongkaran bilik kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi,” ujarnya.
Marhain menambahkan tujuan pembongkaran ini agar SR yang mempergunakan tempat tinggalnya sebagai tempat praktek prostitusi menjadi jera.
“Bukan tidak mungkin hal ini juga sebagai peringatan keras bagi para penjaja seks komersil lainnya apabila masih kedapatan menggunakan bangunan tempat tinggalnya yang disalahfungsikan sebagai praktek prostitusi,” ungkapnya.
Selesai dilakukan pembongkaran, barang-barang seisi rumah termasuk si pemilik dibantu oleh petugas langsung diantar ke rumah anaknya yang bertempat tinggal di daerah Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.