TERAS7.COM – Sebagai bagian daripada sejarah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para Raja dan Sultan Nusantara bersepakat menyatakan sikapnya lewat tuntutan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Sedikitnya ada 3 tuntutan dari para Raja dan Sultan Nusantara yang disampaikan Paduka Yang Mulia (PYM) Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan ini, dalam acara silaturahmi bersama DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/06/2023) lalu.
Pertama, menunut lahimya Konsensus Nasional agar lndonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat lndonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
“Ini demi lndonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab, untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-4 Naskah Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Kedua, menuntut agar Anggota Utusan Daerah ditempatkan dalam MPR, dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik lndonesia oleh dua entitas sejarah, yakni Kelompok Zelfbesturende Land Schappen dan Kelompok Volks Gemeen Schappen.
“Kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, dan Kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli Nusantara, yaitu Masyarakat Adat yang menghuni Hutan atau VVilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari,” ungkapnya.
Ketiga, meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi UU, yang merupakan bagian dari upaya nyata Bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan, sebelum Indonesia merdeka, kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
“Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri,” ucapnya.
Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah kelompok masyarakat adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Kelompok ini masuk dalam Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara.
“Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, PYM Pangeran Cevi Isnendar dari Kerajaan Banjar menyampaikan, silaturahmi yang dilakukan para Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI ini guna menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara.
“Tiga tuntutan ini disampaikan demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-4 Naskah Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.