TERAS7.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) gerakan 1 juta patok tanah yang serentak dilaksanakan seluruh Indonesia.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru juga ikut melaksanakan dengan 1000 patok tanah untuk wilayah Kotabaru dan khusus wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur Desa Berangas sebanyak 259 patok tanah, Jumat (03/02/23).
GEMAPATAS merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023.
Sekretaris Daerah H.Said Akhmad MM yang turut hadir dalam keterangannya mengatakan, GEMAPATAS ini yaitu gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau patok tanah yang tentunya bagi pemerintah daerah yang dicanangkan oleh Kementerian BPN dan ATR ini salah satu gerakan yang sangat luar biasa.
Ini merupakan salah satu solusi karena di Kabupaten Kotabaru banyak permasalahan tanah yang mana dengan luas Kabupaten Kotabaru, batas atau patok ini diperlukan dalam rangka mempercepat program pemerintah pusat.
“Dengan dicanangkan batas patok ini tentunya mempermudah program ini. Mudah-mudahan dengan gerakan memasang tanda batas ini salah satu gerakan memudahkan para pemilik lahan supaya kedepannya tidak ada lagi sengketa batas ini diantara masyarakat,” ucapnya.
Gerakan ini cukup luar biasa sambung Sekda, karena masalah lahan ini merupakan masalah yang sering konflik terjadi di Indonesia termasuk Kotabaru. Tentunya dengan pemasangan patok serentak ini akan memberi kemudahan bagi pemerintah khususnya dalam program PTSL.
“Semoga dengan program serentak ini nanti, tanahnya yang belum dipatok segera dipatok. Supaya programnya tahun ini, PTSL dari BPN akan masuk kesini,” jelas Sekda.
Ditambahkan Kepala kantor pertanahan Kabupaten Kotabaru Jani Levinus Loupatty mengatakan, jadi GEMAPATAS ini bertujuan untuk kembali memberikan semangat masyarakat untuk menjaga tanah yaitu dengan memasang tanda batas.
“Karena yang wajib memasang tanda batas adalah masyarakat sendiri, kalau kami dari kantor pertanahan hanya mengesahkan tanda batas yang sudah dipasang oleh masyarakat, tentu dengan persetujuan tetangga batas,” katanya.
Hari ini kita memasang tanda batas seribu batas di Kabupaten Kotabaru ini sudah kita sebarkan dan ini khusus kita pusatkan di Pulau Laut Timur.
Kita berharap dari sinilah bergerak masyarakat melalui kepala desa untuk supaya menjadi contoh, patok yang kira kira bisa kita pakai.
“Bahwa tahun 2022 di Kecamatan Pulau Laut Timur ini kita laksanakan PTSL sejumlah 1.267 yang sertifikatnya sudah selesai. Di Desa Berangas 259, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, Desa Tanjung Pengharapan 350, jadi jumlah totalnya tahun 2022 sebanyak 1.267 sertifikat sudah selesai,” terang Jani.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan patok dan menyerahkan patok secara simbolis oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Kantor Pertanahan.
Dan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Sekretaris Daerah kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, serta kepada masyarakat Desa Berangas diantaranya Syarifudin, Abdul Gafar Nor, Rusdiah, Muhammad Ali HB, Siti Arbayah, Risnawati, Hasanul Fitri, Gazali Rahman dan H.Bahading.
Hadir di acara tersebut Forkopimca, Kepala Dinas terkait dan tamu undangan lainnya.