TERAS7.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Pansus dengan Disnaker, BPJS dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Rabu (04/10/23).
Bertempat di Ruang Komisi 1 Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru Senin, 2 Oktober 2023, Rabbiansyah politisi muda Perindo Kabupaten Kotabaru selaku Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan untuk kedua kalinya mengumpulkan Disnaker Kabupaten Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag.Hukum Kabupaten Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan.
“Raperda ini sangat bagus, kita singkronkan dari UU Ciptakerja maupun UU lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing, ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan TK, Pelatihan Kerja, Penempatan TK, Penggunaan TKA, hubungan Kerja, jaminan Sosial, hubungan Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat,” ucap Rabbiansyah.
“Kita meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna, misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran Pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Mudah-mudahan 2023 kami mampu menyelesaikan Raperda ini, sehingga 2024 sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru. Mohon doa dan dukungan masyarakat, khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada buruh,” harap Rabbiansyah.