TERAS7.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Standi) Kabupaten Banjar memasang spanduk himbauan tidak menggelar salat Jumat untuk sementara waktu untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banjar pada Kamis (2/4).
Keputusan tidak menggelar salat Jumat tersebut itu tertuang dalam himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020 dan himbauan MUI Kabupaten Banjar nomor : 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 serta surat edaran Bupati Banjar nomor 443.1/307/Kesra/2020.
Selain meniadakan dan salat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur, MUI Kabupaten Banjar juga menghentikan sementara aktivitas keagamaan seperti Majelis Taklim dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak.
Kepala Diskominfostandi HM Aidil Basith mengatakan pemasangan spanduk sesuai arahan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar.
“Kami berharap masyarakat mengetahui adanya himbauan dari MUI Banjar dan surat edaran dari Bupati Banjar terkait shalat Jumat dan pelaksanaan ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak. Kita ingin masyarakat paham bahwa ada himbauan diadakannya ibadah shalat Jumat dan diganti dengan sholat Dzuhur, sesuai dengan himbauan Majelis Ulama Indonesia dan Bupati Banjar H Khalilurrahman serta Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor,” katanya.
Rencana spanduk himbauan ini akan dipasang di seluruh masjid di Kabupaten Banjar, dengan menyebar 100 spanduk. Selain itu juga disebar ribuan leaflet di kecamatan, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.