TERAS7.COM – Penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar diduga tidak adanya konsultasi terlebih dahulu pada Pimpinan serta Ketua Fraksi, Minggu (24/3/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Erny Wahdini mengatakan, bahwa prosedur yang pihaknya lakukan telah sesuai dengan aturan.
“Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga secara manajemen kepegawaian sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Erny melanjutkan, apabila pihak DPRD Banjar keberatan terhadap penunjukan sekwan, mereka bisa mengajukan surat protes, tetapi secara hukum tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Ia menjelaskan, terkait proses penunjukan sekwan telah sesuai dengan perubahan dalam Undang-undang (UU) sejak 2014, sebelumnya kepala daerah dapat memilih langsung, sehingga sekarang harus melalui rekomendasi dari KASN dan Panitia Seleksi (Pansel).
“Proses penunjukan Sekwan yang baru sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Erny menyatakan bahwa terkait pengiriman surat resmi melalui pesan WhatsApp, sedang pihaknya sibuk mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Pim II), jadi pengiriman surat diserahkan kepada kepala bidang (kabid).
“Kami juga mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2023. Kita diperbolehkan menggunakan surat elektronik. Namun jika terdapat keluhan terkait hal ini, kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelanya.
Ia pun menjawab pertanyaan terkait pengiriman surat hanya kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, bukan kepada Ketua DPRD Banjar, Rofiqi.
“Kami belum memiliki nomor telepon Ketua DPRD Kabupaten Banjar hingga saat ini,” jelasnya.
Ditempat berbedaKetua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi menanggapi hal tersebut saat menggelar rapat dadakan di lantai II ruang paripurna, untuk mengklarifikasi proses penunjukan sarta pelantikan Siti Mahmudah sebagai sekwan baru menggantikan Aslam.
Rofiqi memimpin rapat tersebut, ia ingin agar dapat klarifikasi dari pihak eksekutif dengan banyak pertanyaan terkait surat resmi yang dikirim melalui peasan WhatsApp.
“Saya bingung, kenapa surat resmi seperti ini dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Apakah jarak kantor BKPSDM dengan Kantor DPRD sangat jauh? Kenapa kalau surat ditujukan untuk Ketua DPRD malah dikirimkan ke Wakil Ketua?,” pungkasnya.