TERAS7.COM – Tak hanya beragendakan Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar terhadap beberapa Rancangan Perda, Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (4/12) juga membahas hal lain.
Yakni Pendapat Fraksi-Fraksi Atas Jawaban Bupati Banjar mengenai beberapa Raperda inisiatif DPRD Banjar, diantaranya adalah Raperda mengenai Pengelolaan Perpustakaan.
Pada minggu sebelumnya Bupati Banjar, H. Khalillurrahman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman telah membacakan jawaban Bupati Banjar atas Raperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Mengenai jawaban Bupati Banjar atas Raperda ini, Juru bicara Fraksi Gerinda, Syarkawi menyampaikan pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi keinginan DPRD untuk mewujudkan layanan keperpustakaan yang berkualitas bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kita ingin perpustakaan di tempat kita berperan aktif untuk mencerdaskan masyarakat melalui peningkatan minat baca. Masyarakat harus dibuat penasaran supaya mau datang ke perpustakaan sebagai wadah interaksi sosial yang memiliki kegiatan rutin terus menerus,” jelasnya.
Namun untuk mewujudkan hal itu perlu aturan hukum mengenai manajerial dan operasional perpustakaan, hal inilah yang belum dimiliki Kabupaten Banjar sehingga pengelolaan perpustakaan belum mengacu sepenuhnya pada standar nasional.
“Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah Perpustakaan Daerah sehingga dapat melakukan tugasnya secara optimal. Pembinaan dari sisi perencanaan anggaran dan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai standar nasional jadi urusan yang wajib difasilitasi pengembangannya,” terang Syarkawi.
Pengembangan tersebut memerlukan kerjasama dengan instansi terkait seperti pengembangan koleksi, pelestarian koleksi berupa naskah kuno, pengembangan naskah budaya, pengembangan perpustakaan berbasis TIK sehingga diharapkan dapat memperbaiki literasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah perlu mengoptimalkan minat baca dengan melakukan survei dalam jangka waktu tertentu dan melakukan promosi secara berkala dan sebaganya, dengan begitu minat baca masyarakat akan meningkat dan hal tersebut sangat kami dukung,” tegas Syarkawi.
Jawaban Bupati Banjar atas Raperda ini juga ditanggapi positif oleh Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Abdul Razak atas disetujuinya pembahasan Raperda yang akan jadi pedoman dan dasar hukum bagi pengembangan Perpustakaan di Kabupaten Banjar.
“Kami harap dengan adanya dasar hukum Perpustakaan di daerah kita berkembang hingga kecamatan, bahkan sampai ke pelosok desa. Untuk meningkatkan minat baca di masyarakat, pemenuhan buku-buku di perpustakaan dan peningkatan SDM pustakawan harus sesuai dengan aturan,” katanya.
Pembahasan Raperda ini tambah Abdul Razak cukup religius, karena membaca sangat diutamakan dalam agama, karena secara tak langsung apa yang dipelajari melalui buku-buku yang di baca di perpustakaan dapat berguna untuk diri dan orang lain.
Demikian pula dengan Fraksi PPP dengan juru bicara, M. Zaini yang mengetengahkan Iqro atau gerakan cinta membaca harus didukung karena dapat memajukan manusia dan pengembangan Iptek.
“Salah satunya melalui keberadaan Perpustakaan yang diperlukan untuk mencerdaskan masyarakat melalui membaca. Namun kami memberikan saran dan masukan, perpustakaan sebaiknya tak hanya menjadi tempat membaca saja, tapi dapat menjadi bimbingan keterampilan dan belajar bagi masyarakat,” ujarnya.
Selama ini perkembangan perpustakaan di Kabupaten Banjar terkendala karena kurangnya SDM yang memiliki kompetensi di bidang pustakawan dan terbatasnya dana serta jangkauan yang luas sehingga tak semua daerah bisa diakses dinas terkait.
“Melalui Raperda ini kami harapkan terbangun sinergitas antar SKPD dan kendala minimnya anggaran perpustakaan dapat diatasi,” jelas M. Zaini.