TERAS7.COM – Lagi tumpang tindih tanah di wilayah kabupaten Banjar masyarakat, menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar target mafia tanah.
Tertulis dalam kronologis Berita Acara Rapat Pelaksanaan Klarifikasi Permasalahan, bermula dari pengaduan oleh pemilik tanah SHM nomor 034 62 Desa Sungai Sipai yang memiliki luas 1952 M2 atas nama Hajjah Ramlah, untuk dilakukan pemisahan bidang sebanyak 3 buah dengan nomor berkas 20025/2020.
Bahwa ketika dilakukan pengukuran batas tanah yang dilakukan pemisahan pada bagian belakang atau sebelah Selatan, tidak dapat diukur karena kondisi di belakang air Rawa dan banyak binatang pacat (binatang penghisap darah), sehingga titik batas diambil dari atas gedung atau bangunan.
Bahwa setelah data ukur dan diolah oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan ditemukan adanya sertifikat lain di atas sebagian tanah tersebut yaitu sebagian dari SHM nomor 03 52 4 Desa Sungai Sipai atas nama Drs. H. M. Said Sofyan dan juga diatas sertifikat-sertifikat lain kepunyaan pengadu yaitu SHM nomor 03465 Desa Sungai Sipai dengan luas 1914 M2 dan SHM nomor 03466 Desa Sungai Sipai dengan luas 1914 M2.
Sebelum pengadu menyampaikan aduan ya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, pengadu sudah melakukan pertemuan dengan teradu akan tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Menyikapi hal itu pihak Drs H. M. Said Sofyan (Almarhum) ahli waris Jihan Hanifha menilai adanya dugaan tumpang tindih tanah yang mana dinyatakan sah oleh pihak BPN Kabupaten Banjar dengan terbitnya plotting, nampak dari peta menggeser tanah waris miliknya dan tanah di samping-sampingnya.
Ia sangat menyayangkan sikap BPN yang saat ditanya siapa petugas pengukuran ploting tanah, sehingga menggeser tanah miliknya hingga setengah bagian.
“Saat saya tanya siapa petugas yang melakukan plotting, pihak BPN tidak bisa menjawab, masa tidak ada petugas yang di SK atau disurat tugaskan untuk pelakukan plotting, berarti bodong plotting yang ada tapi tetap dipertahankan,” tegasnya, setelah usai mediasi di Kantor BPN Banjar, Rabu (15/12).
Jihan melanjutkan sambil menunjukkan plotting online terbaru yang bergaris merah, bahwa tanah miliknya hilang setengah dari ukuran aslinya.
“Bagaimana bisa ukuran tanah aslinya berdasarkan SHM saat di plotting hilang setengah dan menindih tanah milik pak Antung Aman di sebelahnya,” jelasnya bertanya.
menurutnya setelah mediasi, BPN mengeluarkan statement bahwa peta besar untuk wilayah Kota Martapura kemungkinan besar itu tidak sesuai berarti hampir dipastikan penduduk Martapura kota tidak memiliki dasar hukum kuat dari tanah yang ditinggali dengan kata lain SHM yang dipegang masyarakat yang patokannya dari peta besar dan NIP bisa jadi tidak valid kalau dalam sewaktu-waktu BPN mau merubah.
Ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Banjar untuk sering mengecek di aplikasi sentuh tanahku, agar mengetahui adakah tumpang tindih atau plotting di atas tanah milik.
“Karena ini berbahaya ini sudah masuk pada arena permainan sesorang dan masuk target mafia tanah,” cetusnya.
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Nadip Audah, sebagai antisipasi langkah hukum, pihaknya akan menunggu itikad baik dari pihak BPN Banjar, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau maladministrasi akan kita tindak lanjuti.
“Kita akan tunggu itikad baik dari BPN, apabila ada pelanggaran hukum atau maladministrasi, maka kita akan lanjutkan,” pungkasnya.