TERAS7.COM – Penandatanganan Nota Kesepakatan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkait Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Mahligai Sultan Adam lantai 2, Senin (18/04/2024).
Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Kajari Bambang Rudi Hartoko, yang dilanjutkan Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Martapura 2 tentang pelayanan kesehatan pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK).
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, apresiasi dan terima kasihnya kepada Kejari Banjar yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga saat ini, pihaknya menginginkan proses pembangunan butuh pengawalan yang ketat.
“Tentu kami menginginkan proses pembangunan di Kabupaten Banjar ini butuh pengawalan ketat. Ada beberapa hal baik dinas maupun perusahaan daerah yang membutuhkan pengawalan, sehingga bukan hanya mendapatkan dampak kinerja tetapi juga mendapatkan pendapatan-pendapatan yang terhambat selama ini,” jelasnya.
Saidi melanjutkan, melalui MoU tersebut dirinya yakin bisa memberikan manfaat yang besar baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar.
“Dukungan hukum yang solid dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kajari Banjar Bambang Rudi Hartoko menyampaikan, sangat menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Banjar di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua instansi dan Perumda untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu,” katanya.
Sementara itu Direktur Perumda PBB Rusdiansyah mengungkapkan, permasalahan yang sering terjadi di pasar antara lain banyaknya tunggakan-tunggakan tempat sewa atau usaha oleh para pedagang.
“Untuk itulah kami membutuhkan pendampingan Kejari untuk menangani masalah tersebut. Setiap tahun kita lakukan MoU dengan Kejari dan kebetulan Kajari nya baru maka kami buatkan lagi MoU yang baru,” imbuhnya.
Rusdi melanjutkan, terkait MoU dengan UPTD Puskesmas Martapura 2, adalah untuk melakukan pemeriksaan awal atau mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit yang menular di pasar.
“Hingga saat ini penyakit tersebut belum ditemukan, tetapi upaya ini terus dilakukan sehingga apabila ada penyakit yang menular dimasyarakat khususnya para pedagang akan ditangani langsung oleh UPTD Puskesmas Martapura 2,” tutupnya.