TERAS7.COM – Terkait dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi tahun 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke Kabupaten Asahan.
Kedatangan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara tersebut disambut Wakil Bupati Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (28/3/2022).
Kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan dan pemakaian ulos oleh Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada Wakil Bupati Asahan dan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kepada Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara secara simbolik.
“Terima kasih atas kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam sambutannya.
Kunjungan tersebut membahasan terkait realisasi penerimaan pendapatan dana bagi hasil Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 71.531.755.675,00 pada tahun 2021.
“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemkab Asahan (alokasi kurang salur tahun 2021) sebesar Rp 28.015. 102.768,00, sehingga Pemkab Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2022, rencana penerimaan dana bagi hasil yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp 68.256.141.116,00, sambil menunggu surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang rincian bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota yang dialokasikan pada APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan dana bagi hasil pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Kemudian, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 900/8407 perihal sinergitas dan keselarasan program prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan kabupaten/kota, Pemkab Asahan telah menyampaikan usulan bantuan keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.