TERAS7.COM – Wakil Bupati Banjar, Said Idrus menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar. Rabu (15/06/2022).
Menurut Said Idrus, untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan nasional, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
“Kebijakan pemenuhan hak anak tersebut, diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak, dan hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyambut baik adanya pembentukan Raperda Kota Layak Anak ini, yang notabenenya sebagai bagian dari percepatan Kabupaten Banjar menjadi Kabupaten Layak Anak yang memenuhi hak anak dan melindungi anak.
“Melalui perda ini nantinya, juga perlu diatur mengenai pembentukan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) disetiap desa, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pembelajaran tentang peningkatan kualitas keluarga,” ucapnya.
“Perlu juga dimuat aturan terkait pembentukan Forum Anak, guna mengakomodir kedudukan Forum Anak Kabupaten, Forum Anak Kecamatan, Forum Anak Kelurahan dan/atau Desa yang telah terbentuk di Daerah. Forum anak mempunyai tugas dan fungsi sebagai 2P (Pelapor dan Pelopor),” sambungnya.
Sebagai masukan, menurutnya juga perlu ditambahkan ketentuan khusus tentang pemberdayaan perempuan dalam Raperda Kota Layak Anak tersebut.
“Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib urusan Pemerintahan Daerah.
Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri, dikatakannya belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sehingga akan lebih efektif jika regulasi mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dibentuk, yang didalamnya mencakup materi mengenai kabupaten layak anak.