TERAS7.COM – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang sedianya akan digelar pada 23 September 2020 akhirnya diundur setelah terjadinya wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota diputuskan akan digelar pada 9 Desember 2020.
Dengan penetapan ini, terjadi perubahan pada tanggal pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Banjar pada Rabu (10/6).
“Untuk jadwal insya Allah tetap, yang berbeda cuma tanggal pelaksanaannya saja yang akan kita mulai pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang,” ujarnya.
Pada tanggal 15 Juni 2020 tersebut, KPU Kabupaten Banjar akan mulai mengaktifkan kembali PPK dan PPS, kemudian melakukan verifikasi faktual Calon Perseorangan.
“Sedangkan untuk jadwal lengkapnya masih belum bisa kita bagikan karena masih menunggu dari KPU RI dan KPU Provinsi Kalsel,” kata Omar.
Anggaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar yang awalnya sebesar kurang lebih 40 miliar rupiah pun diperkirakan akan ada bertambah, utamanya untuk penyediaan APD untuk petugas pemilu.
“Tapi kita tidak tahu apakah penambahan anggaran tersebut dibebankan ke daerah atau ke pusat. Kita sendiri melihat mayoritas daerah sudah tak sanggup untuk menambah anggaran karena digunakan untuk penanganan Covid-19. Kita sendiri masih menyusun anggaran tambahan tersebut,” sebutnya.
Jumlah TPS saat pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah status darurat Covid-19 pun diperkirakan akan bertambah karena harus memenuhi standar protokol kesehatan seperti mencegah kerumunan orang banyak.
“Kita masih menunggu bagaimana teknis lapangannya dari KPU RI. Siap atau tidak siap, kita harus siap melaksanakan Pilkada karena perintah dari atasan,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Hukum dan Pengawasan ini.