TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis obat, di Jalan Ahmad Yani KM 40, Samping Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar, pada Minggu (10/02).
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi mengatakan, bahwa benar telah mengamankan dua orang laki laki atas nama Muhammad warga Belakang Kantor Pemda Rt 11 Rw 05, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dan M. Kahfi di depan ATM samping Kantor Pemda
Dari kedua orang tersebut petugas menemukan barang bukti obat jenis Eselgan 1 mg sebanyak 37 Butir beserta uang 300 ribu rupiah di dalam tas hitam.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada pukul 22.30 Wita, di dalam tas milik pelaku ditemukan barang bukti sebagaimana keterangan mereka, bahwa obat tersebut di modali oleh M. Kahfi, yang mana diserahkan uang sebanyak 2 juta rupiah kepada Muhammad untuk di belikan obat jenis Esilgan untuk diedarkan,” ujarnya.
Atas penangkapan tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti obat jenis Eselgan 1 mg sebanyak 37 Butir, 1 Plastik warna biru, 1 buah Hp merk Meizu, 1 buah Hp vivo warna pink, Uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000 dan 1 buah Tas warna hitam.
“Untuk keterangan lebih lanjut kedua orang ini beserta barang buktinya kita amankan di polres banjar, diduga melanggar Pasal 71 (1) Jo Pasal 62 Jo Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.