TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Pengaron, Ipda M Zulkifli menyebut, kejadian curanmor ini terjadi pada Senin (30/10/2023) lalu di Jalan Peluruan Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Korbannya merupakan seorang buruh berinsial SU (37), dengan sasaran pencurian sepeda motor miliknya yaitu merek Supra X 125 tahun 2005.
“Kronologi dari korban sedang bekerja sebagai buruh gali sumur, sedangkan ia memarkirkan sepeda motor di depan rumah seorang teman pada pukul 19.00 wita. Sepeda motor tersebut tidak terkunci setang serta tanpa kunci kontak, selesai bekerja ia menemukan motornya hilang,” katanya, Kamis (09/11/2023).
Lanjut polisi, Korban berusaha mencari sepeda motornya tetapi tidak ditemukan, sampai kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pengaron, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.
Alhasil kata Ipda M Zulkifli, timnya berhasil menangkap pelaku dirumah tersangka, saat ditangkap pelaku dimintai untuk menunjukan barang bukti sepeda motor yang di curi.
“Unit Reskrim Polsek Pengaron melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, seorang pria bernama AH, warga desa Mangkauk,” jelas Ipda, M Zulkifli.
Tersangka kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dalam keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.