TERAS7.COM – Anggota unit Reskrim Polsek Paringin bersama anggota opsnal Polres Balangan (Tanbu) mengejar pelaku pencurian R(26) hingga ke Tanah Bumbu disana melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini di back up opsnal Polres Tanah Bumbu.
Dikatakan Kapolsek Paringin, AKP Eko Budi Mulyono di Paringin Minggu (05/09/2021) kejadi bertempat pencurian terjadi di Warung Makan Azizah yang berada di Kelurahan Paringin Barat Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan pada Senin tanggal 19 juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.
“Pelapor menaruh uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- di laci warung makan azizah milik pelapor tepatnya, selanjutnya pelapor pulang dimana karyawan warung tersebut pada hari itu pulang karena akan melaksanakan hari raya idul adha sehingga warung ditinggal dalam kondisi kosong,” ungkap AKP Eko BM.
Kemudian lanjut Eko, pada hari Jum’at 23 Juli 2021 sekitar 09.00 WITA pelapor berangkat ke warung makan untuk kembali berjualan dan mengecek kondisi di dalam warung tersebut dan menemukan uang tunai yang sebelumnya diletakkan di dalam laci meja sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor kemudian mengecek CCTV yang ada di dalam warung dan melihat ada seseorang yang masuk kedalam warung atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, kemudian pelapor melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polsek Paringin guna dilakukan proses hukum.
Hingga berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Paringin bersama anggota opsnal polres Balangan di back up opsnal polres tanah bumbu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Husan Hilir Kabupaten Tanah bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap AKP Eko BM.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Eko BM, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang tunai milik pelapor yang uang hasil curian tersebut sebagian dipergunakan untuk membeli sandal dan sebagian telah habis dibelanjakan untuk keperluan pribadi, setelah melakukan pencurian pelaku kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Eko BM.