TERAS7.COM – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh tiga Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yakni, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala yang bergulir sejak beberapa minggu yang lalu akhirnya mendapatkan jawaban.
Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pelaksanaan PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru.
Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada Senin (11/5) ini disetujui dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, HM. Hilman beberapa waktu yang lalu menyatakan jika PSBB disetujui maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota tetangga lain yang juga melaksanakan PSBB.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota tetangga lain penyangga Kota Banjarmasin yang akan melaksanakan PSBB. Tujuannya agar pelaksanaan PSBB bisa dilakukan serentak dan berjalan bersama, apalagi Banjarmasin telah resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB,” ujarnya.
Sementara itu Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar mengaku lega atas disetujuinya PSBB di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru serta Kabupaten Barito Kuala.
“Alhamdulillah usulan PSBB kita disetujui. Pesan saya, semoga masyarakat bisa membantu pelaksanaan PSBB dengan tetap tinggal dirumah, tidak perlu keluar rumah bila tidak sangat penting,” katanya.
Letkol Siswo berharap agar masyarakat dapat taat dan disiplin terhadap ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan PSBB karena hasilnya akan dirasakan oleh masyarakat juga.
Mengenai waktu dimulainya PSBB, Dandim mengungkapkan pada Selasa (12/5) besok pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas.
“Besok siang akan dilaksanakan rapat kordinasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten banjar. Intinya untuk pelaksanaan PSBB menunggu keputusan dari Kepala Daerah yang merupakan Ketua Gugus Tugas di masing-masing daerah,” pungkasnya.