TERAS7.COM – Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berlanjut.
Kali ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk dari pihak yayasan Ponpes Al Zaytun.
“Telah dilakukan pemeriksaan 38 Orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG (Panji Gumilang -red),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, pada Rabu (20/09/2023).
Lebih lanjut, Polisi menyampaikan, jika pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening dan penyitaan dokumen yang terkait dengan Panji Gumilang.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain, dan telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” tuturnya.
Selain itu kata Brigjen Pol Whisnu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi secara lisan degan jaksa penuntut umum (JPU) perihal proses penanganan penyidikan.