TERAS7.COM – Status HBA yang sebagai Kepala Desa Mataraman saat divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura selama 4 bulan dipenjara dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.
Dalam keputusan sebelumnya HBA telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura, dikarenakan terbukti menggunakan surat pengganti Ijazah yang tidak absah pada Pilkades Mataraman, Kecamatan Mataraman 2021.
Hal ini disampailan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari saat ditemui awak media, Senin (27/03/2023).
”Sebagaimana dalam peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 33 menyebutkan persyaratan bahwa kepala desa paling rendah minimal SMP/sederajat,” ungkapnya.
Ia menerangkan apabila keputusan dari pengadilan telah memutuskan bahwa surat yang bersangkutan tidak absah atau tidak sah, maka dari pihaknya akan melakukan proses selanjutnya kepada HBA sebagai Kepala Desa Mataraman.
”Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jadi pembakal, sebagaimana ketentuan permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 8 ayat 2 huruf c yaitu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ” tuturnya.
Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu menunggu penyampaian hasil dari PN Martapura untuk diproses lebih lanjut sebagamana putusannya.
”Oleh karena itu, kami akan memutuskan status HBA sebagai Pembakal Mataraman, diberhentikan atau tidak, menyesuaikan dengan putusan pengadilan terlebih dahulu. Untuk lebih jelas mengenai status Pambakal Mataraman akan di koordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memvonis HBA, Terdakwa kasus ijazah palsu pada Pemilihan Pembakal Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman Tahun 2021, dengan vonis pidana 4 bulan penjara.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Iwan Gunaedi, selaku Hakim Ketua, didampingi Indra Kusuma Haryanto dan GT Risna Mariana selaku Hakim Anggota PN Martapura.
Terdakwa HBA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura. Menurut Majelis Hakim terdakwa HBA telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
” Dari pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan yang meringankan dan memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penggunaan surat palsu oleh terdakwa HBA, maka diputuskan terdakwa dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” Pungkas Iwan Gunaedi saat pembacaan putusan.