TERAS7.COM – Posisi reklame dan pagar di salah satu titik di Kota Banjarbaru, tepatnya di Jalan Ahmad Yani KM 34 tampak menghalangi jarak pandang, karena posisinya yang terlalu maju.
Selain menutupi jarak pandang, reklame dan pagar di lokasi tersebut juga menutup akses pejalan kaki, karena berada tepat di trotoar jalan protokol.
Menanggapi ini, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti permasalahan tersebut dalam waktu dekat.
“Insya Allah akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya, Senin (23/10/2023).
Ia menyatakan, jika letak reklame dan pagar yang ada di lokasi tersebut sudah menyalahi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengenai fungsi trotoar.
“Menyalahi perda itu, karena fungsinya trotoar jadi tertutup,” terangnya.
Oleh karena itu, Yanto mengatakan, pihaknya nanti akan terlebih dulu melakukan pemantauan ke lokasi tersebut untuk memastikan apa yang menjadi pokok permasalahan.
Selanjutnya kata Yanto, sang pemilik bakal diberi imbauan oleh Satpol PP Banjarbaru karena letak reklame dan pagarnya yang tidak tepat tersebut.
“Nanti kita lihat dulu ke lapangan. Mereka kita beri imbauan dulu, karena reklamenya terlalu kedepan (jalan -red), sehingga ada jarak pandang yang terhalangi,” ucapnya.
Ia berharap, ketika diberikan imbauan nantinya, sang pemilik reklame dan pagar yang menyalahi Perda tersebut bisa memahami apa yang menjadi persoalan.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan nanti mengerti apa yang menjadi persoalan,” tukasnya.