TERAS7.COM – Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam menyediakan dan mengelola Pemakaman, yang sekarang disebut dengan taman pemakaman umum.
Oleh karenanya, dalam Rapat Paripunda DPRD Kabupaten Banjar, Wakil Bupati Banjar Said Idrus menyambut baik inisiasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman.
“Kami Pemerintah Daerah menyambut baik inisiasi Raperda ini. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan mengelola Pemakaman, yang sekarang disebut dengan taman pemakaman umum,” ujar Wakil Bupati Banjar. Kamis (16/06/2022).
Disamping itu, Wakil Bupati Banjar mengatakan, lokasi taman umum sendiri harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banjar.
Kemudian, dalam materi muatan Raperda ini, ini menurutnya perlu dimuat mengenai kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bagi perumahan.
“Lahan untuk Taman Pemakaman Umum diperoleh dari pengadaan tanah, hibah, wakaf atau dari pengembang perumahan,” ucapnya.
Karena menurutnya, hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Berpenghasilan Rendah.
Dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati turut menyampaikan rasa terima kasihnya atad saran, masukan, dan apresiasi serta persetujuan terhadap Raperda ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi-fraksi DPRD,” ungkapnya.
“Insya Allah apa yang kita sama-sama kerjakan ini, menjadi catatan amal serta mendapatkan kemudahan dan ridho dari Allah SWT demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis,” tandasnya.