TERAS7.COM – Mendekati hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan dilaksakan pada 17 april mendatang, Warga Sungai Lulut Kabupaten diresahkan dengan adanya Daftar Pemilih tetap (DPT) yang tidak sesuai, bahkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima data DPT dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat 100 persen bukan dari warga di TPS.
hal ini dilaporkan dalam surat pengaduan oleh seorang warga Sungai Lulut, Mahmuddin, lewat surat yang dilayangkan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten banjar. Ia menyampaikan bahwa masyarakar kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar resah dengan adanya beberapa data warga di TPS tidak sesuai dengan data warga setempat.
Diantarnya yang ia sampaikan dalam suarat laporan pengaduan keresahan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten banjar adalah:
- Adanya DPT yang tidak sesuai dengan data warga di TPS.
- Ditemukannya DPT dibeberapa TPS yang tertukar dengan DPT TPS lain, seperti yang terjadi di pada TPS 25, 26. 28, 29, 32, 33, 34 dan TPS lainnya.
- Banyak anggota KPPS yang kebingungan karena data DPT yang diterima sebagian namanya bukan warga TPS tersebut, malah justru warganya terdaftar di TPS lain.
- Bahkan ada anggota KPPS yang menerima data DPT dari PPS setempat justru 100% bukan warga di TPS tersebut, setiap warga di tempat lain yang RT dan wilayah kompleknya berberda, (cek di TPS 25, 26, 28. 29, 32, 33, 34 dan TPS lainnya di kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Ia mengharapkan, tertukarnya DPT dibeberapa TPS tersebut jangan sampai menimbulkan kesan negatif terhadap penyelenggaraan pemilu yang ada di kelurahan Sungai Lulut yang diakibatkan oleh ketidak profesionalan dan atau kesengajaan.
Atas laporan pengaduan tertanggal 14 April 2019, sebagai bentuk keresahan tersebut, Mahmuddin berharap semoga menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dan dibenahi oleh yang berwenang, agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019 dapat terlaksana dengan aman, jujur dan adil.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupater Banjar, Muhammad Syahrial Fitri Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, bahwa surat laporan pengaduaan atas keresahan tersebut sudah diterimanya tadi pagi, pukul 10.00 Wita, Senin (15/04) dan informasi yang diterima dari Whatsapp.
Syahrial mengatakan, menyikapi hal tersebut Bawaslu sudah berkoordiansi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten banjar, serta mempertanyakan apakah untuk penetapan DPT sudah sesuai domisili TPS.
“Kalau terdapat kesalahn dan kekeliruan, maka bawaslu Kabupaten banjar menyarankan kepada KPU untuk mencari solusi secepat mungkin, agar persoalan tersebut tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi laporan keresahan tersbeut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Banjar akan melakukan penelusuran.
“Rencananya malam ini jug kami bersam KPU Banjar akan melakukan penelusuran, untuk mengetahu pengaduan tersebut,” pungkasnya.