TERAS7.COM – Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZZJ (42) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ke negara asalnya, usai sepekan tinggal di daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim mengatakan, jika WNA asal China berusia 42 tahun itu diamankan pada 10 Oktober lalu di Kecamatan Satui.
“WNA asal China tersebut ZZJ berusia 42 diamankan oleh pihak petugas Imigrasi Batulicin pada 10 Oktober 2023 di Kecamatan Satui,” ujar Gusti dilansir dari Antara, pada Jumat (12/10/2023).
Gusti melanjutkan, rencana deportasi ZZJ ke negara asalnya ini akan dilaksanakan hari ini Sabtu (14/10/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang, Banten.
Hal ini kata Gusti, sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor:W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-2036 Tahun 2023 tentang Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.
Dalam keputusan ini, pihak Imigrasi telah memeriksa sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme terhadap ZZJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena ZZJ tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta pejabat imigrasi yang bertugas mengawasi keimigrasian.
Adapun hingga saat ini, dari data Imigrasi Batulicin, jumlah WNA yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 145 orang dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 798 orang.