TERAS7.COM – Memasuki tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar berhasil mengesahkan 5 Perda dari 24 Raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022.
5 Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 16 Maret 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua M. Rofiqi.
2 perda pertama yang disahkan adalah 2 perda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah, yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dan Perda tentang Perseroan Terbatas Daerah Baramarta.
Sementara itu 3 Raperda lain yang disahkan adalah Perda Pencadangan Pangan, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perda Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi memastikan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Fokus kami menyelesaikan tunggakan Raperda, intinya memprioritaskan kinerja Bappemperda ke depan,” katanya.
Anggota DPRD Banjar Fraksi Demokrat ini mengatakan memang pada tahun 2021 lalu ada pembahasan Raperda yang terkesan mangkrak karena belum diselesaikan.
“Tapi kesalahannya bukan di Bappemperda, karena tugasnya bukan melakukan pembahasan, tapi melakukan sinkroninasi dan paling hanya untuk sekedar mengingatkan dengan alat kelengkapan lain yang membahas seperti Bamus atau Komisi,” jelas Saidan Pahmi.
Untuk mempercepat penyelesaikan pembahasan Raperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2022 ini, Bapemperda akan melakukan evaluasi terhadap lambatnya penyelesaian Raperda.
Dengan disahkannya 5 Perda dari 24 Raperda ini, Saidan Pahmi optimis setidaknya hingga akhir tahun ini bisa menyelesaikan setidaknya 70 persen dari jumlah Raperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2022.
Pada tahun 2022, total ada 24 Raperda yang masuk dalam pembahasan di DRPD Kabupaten Banjar, dimana 9 diantaranya merupakan Inisiatif dari anggota DPRD Kabupaten Banjar dan 15 sisanya diajukan oleh eksekutif.
Berikut adalah 19 Raperda tersisa yang masuk dalam Prolegda 2022 dan akan diselesaikan pembahasannya.
1. Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
2. Raperda pesantren dan pendidikan keagamaan.
3. Raperda ketertiban umum.
4. Raperda Desa Wisata.
5. Raperda perumahan permukiman.
6. Raperda pengelolaan keuangan daerah.
7. Raperda Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (perseroda).
8. Raperda kota layak anak.
9. Raperda pemakaman.
10. Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Perseroan Terbatas Bank Kalsel.
11. Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
12. Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.
13. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
14. Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.
15. Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023.
16. Raperda pasar modern.
17. Raperda bangunan gedung.
18. Raperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah
19. Raperda perubahan keenam atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha menjadi Raperda pajak dan retribusi daerah.