Indonesia dan Vietnam memiliki perselisihan klaim terhadap zona ekonomi eksklusif (ZEE) di dekat Kepulauan Natuna di Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan.
Kedua negara telah melakukan upaya negosiasi batas maritim selama bertahun-tahun dan dalam proses menyelesaikan provisional arrangement (pengaturan sementara) untuk menghindari kemungkinan munculnya insiden kapal-kapal nelayan di wilayah tumpang-tindih.
Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Vietnam Phạm Minh Chính pada April lalu, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya percepatan perundingan perbatasan ZEE yang sudah berjalan 11 tahun.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan saat itu “bahwa klaim batas ZEE antarnegara harus diselesaikan berdasarkan hukum internasional yaitu UNCLOS 1982,” yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan, meminta pemerintah menegur keras pemerintah Vietnam karena dianggap membiarkan adanya penangkapan ikan oleh kapal nelayan negara mereka di wilayah Indonesia.
“Seperti ada pembiaran pemerintah Vietnam kepada warganya untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia dan ini bisa mencederai semangat ASEAN untuk memerangi IUUF,” kata Abdi.
500 Nelayan Vietnam