TERAS7.COM – Seorang ajudan ketua partai politik (parpol) berinisial RDW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan surat atau membuat surat palsu senilai Rp 39 miliar terhadap PT Pilar Sapta Mandiri.
Ihwal laporan ini pun dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu (06/12/2023).
“Laporan sudah diterima dan akan didalami,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari Tribrata News.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat LP/B/7332/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri, Mora Sonang Marpaung menjelaskan, RDW melakukan pemalsuan surat pemalsuan tanda tangan kop surat dan surat-surat lainnya terkait produk PT Pilar Sapta Mandiri.
Lanjut Mora Sonang Marpaung, tindak pemalsuan ini dilakukan RDW setelah dirinya bertemu dengan kliennya untuk kerja sama terkait pengadaan peralatan analisa media Pusat Siber Dan Sandi Angkatan Darat (Pussansiad).
“Dia (RDW) menawarkan kerjaan ke kita, kemudian kita memberikan dokumen kepada dia untuk syarat administrasi. Jadi bahasanya pinjam bendera lah, kemudian ketika kita tunggu lama tidak ada kabar tiba-tiba ada invoice ke kita dari pihak ketiga yakni PT Linknet.Tbk,” ungkap Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri.
Mora Sonang Marpaung menjelaskan, RDW diduga menjalin kerja sama dengan PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar.
“Jadi patut diduga RDW ini melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar dan sudah menghasilkan (keuntungan) yang kita tidak ketahui jadi karena hal tersebut melakukan laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” jelas Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri..
Atas kasus tersebut RDW dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.