TERAS7.COM – Anggota Kepolisian yang kedapatan terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba se-Asia Tenggara yang didalangi gembong besar Fredy Pratama alias Koh Miming dipastikan akan ditindak tegas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, pada Kamis (14/09/2023).
“Bagi anggota yang kemudian melakukan pelanggaran, apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH, dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu. Pasti kita tindak,” ujar Kapolri dilansir Tribrata News.
Namun, apabila ada anggota yang berprestasi mengungkap kasus ini, dikatakan Kapolri, dirinya akan memberikan reward dan apresiasi.
Menurut Kapolri, dalam memimpin Korps Bhayangkara, ia dengan tegas dan adil memperlakukan para anggotanya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan Fredy Pratama yang belum lama dibongkar dengan barang bukti 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.
Keterlibatannya langsung dengan selebgram Lampung yang dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Salma. Dalam kasus tersebut, Polri menangkap 884 tersangka jaringan Fredy Pratama. Sembilan di antaranya dimiskinkan dengan menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).