TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan penyandang disabilitas diberikan hak yang sama dalam memilih ketika perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
Maka dari itu, Bawaslu meminta agar penyandang disabilitas untuk jangan cuek dalam proses Pemilu yang akan dihelat 14 Februari 2024 nanti.
“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” ujar Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Sabtu (16/12/2023).
Lolly melanjutkan, Bawaslu juga akan mendorong KPU agar memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam memilih.
“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” ungkapnya.
Dalam Draft PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, ia mengatakan, Bawaslu sebelumnya memberi masukkan kepada KPU agar seluruh TPS menyediakan kertas suara model braille bagi penyandang disabilitas.
“Bawaslu akan mengawal hak suara penyandang disabilitas dapat disalurkan di TPS dengan baik. Jadi Bawaslu akan terus mendorong dan memastikan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas,” tutupnya.