TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jika iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Aturan iklan kampanye ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada Sabtu (13/12/2023).
Bagja melanjutkan, pengawasan iklan kampanye tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.
“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, dikatakan Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” tandasnya.