TERAS7.COM – Seorang remaja wanita berinisial ISA (18) di Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh empat temannya sendiri yakni APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19).
Keempat pria pemerkosa ISA ini diketahui sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
“Empat orang berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19) kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dilansir dari PMJ News, pada Rabu (01/11/2023).
Polisi menceritakan kronologis kala itu, diketahui jika sebelum melakukan pemerkosaan, dua pelaku berinisial APP dan MRN sempat membeli minuman keras jenis anggur merah bersama korban ISA (18).
“Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka -red) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ungkapnya.
Setelah itu, para pelaku mencekoki ISA dengan miras yang sudah dibeli tadi. Usai melihat ISA mabuk dan tak sadarkan diri, keempat pelaku secara bergiliran memperkosa ISA.
“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban,” sambungnya.
Menurut Kombes Pol Zain, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban. Sementara untuk pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tukasnya.