TERAS7.COM – Nasib malang menimpa gadis remaja berusia 20 tahun warga Kecamatan Kragilan, Serang, Provinsi Banten.
Gadis malang ini diduga menjadi korban kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirinya dijual dan dipaksa melayani nafsu bejat teman-teman pelaku dengan upah Rp 100 ribu.
Parahnya lagi, gadis ini tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual satu orang, melainkan diduga berjumlah lebih dari lima orang, yang mana salah satu pelaku adalah teman pria dari korban sendiri.
Peristiwa itu berawal ketika korban diajak pelaku bernama Juli ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, setelah berada di rumah pelaku, korban diduga sempat disekap selama tiga hari.
Kasus tersebut terungkap usai pihak keluarga mencari keberadaan korban yang tidak pulang selama 3 hari.
Usai memperoleh informasi, pihak keluarga akhirnya mendatangi rumah pelaku.
Sekdes Kendayakan Edi menjelaskan kepada keluarganya, korban juga mengaku sempat dicekoki dengan minuman keras dan obat-obatan.
“Korban mengaku sempat dicekoki dengan minuman keras dan obat-obatan,” ujarnya dilansir dari PMJ News, pada Jumat (15/09/2023).
Pasca mendapat laporan dari keluarga korban, polisi telah berhasil meringkus pelaku utama bernama Juli.
Pelaku mengaku kepada polisi, sudah menjual korban kepada teman-temannya Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Adapun uang yang didapat kemudian digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejauh ini, polisi belum bisa melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap korban karena kondisinya yang masih trauma.
“Kami belum bisa melakukan pemeriksaan secara maksimal kepada korban, karena kondisi korban masih trauma,” ucapnya.
Kemudian, dikatakan AKP Andi Kurniady, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari pelaku lain. Dalam kasus tersebut, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan P2TP2A untuk memulihkan trauma korban dan mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan.