TERAS7.COM – Sengketa Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang digugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhir dengan diputuskannya beberapa daerah di Kalimantan Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), salah satunya 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Dikabulkannya gugatan ini sendiri berkaitan dengan dugaan kasus penggelembungan 5000 suara pada pemilihan Gubernur Kalsel.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Aslam mengatakan, pemerintah daerah serta masyarakat berharap penyelanggaran pemilihan umum untuk bekerja sesuai arah dan tujuan awal, yakni dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib serta jujur.
“Kami sudah ingatkan berulang kali pada pelaksana pemilu agar menangani hal ini secara hati-hati karena menyangkut urusan orang banyak. Jika ada kekhilafan dan kurang bagus, kita harus segera lakukan perbaikan. Kita berharap kesalahan yang terjadi dengan adanya PSU ini jangan sampai terulang lagi,” pesannya.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah mengatakan dengan adanya putusan MK, maka pelaksana pemilu yang terlibat dalam penggelembungan suara jangan dilibatkan lagi.
“Dalam setiap sosialisasi, KPU mengatakan merubah suara di TPS, walau hanya 1 suara saja hukumannya 4-6 tahun, apalagi sampai ribuan suara. Ini sebuah kejahatan berjamaah, jadi panitia sebelumnya yang terlibat dalam penggelembungan jangan dilibatkan lagi,” ungkapnya.
Hal ini menurutnya karena masyarakat sudah tidak percaya lagi mengenai penggelembungan suara tersebut, karena tak hanya demokrasi saja yang direkayasa dan dimanipulasi, namun anggaran daerah yang digunakan untuk pelaksanaan pesta demokrasi ini menjadi sia-sia.
Terlepas dari hal tersebut, rencananya LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel akan melaksanakan demonstrasi untuk meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar mengundurkan diri pada Rabu (24/3/2021).
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengungkapkan dalam melaksanakan Pilkada sebelumnya, KPU tidak sendirian karena melibatkan stakeholder terkait.
“Terlepas dari apa keputusan MK ya kita hormati. Tapi perlu kita sampaikan ke publik bahwa kami melaksanakan Pilkada tersebut tak sendirian, karena itu kami heran dianggap melakukan penggelembungan,” ujarnya.
Namun Muhaimin mengatakan apapun yang berkembang sekarang mengenai dugaan tersebut, hal itu katanya merupakan hak masyarakat untuk berpendapat.
“Tapi kita pertanyakan, apakah pernyataan tersebut mewakili keseluruhan masyarakat atau hanya pernyataan kelompok saja, selebihnya sah-sah saja. Kita juga tak menutup diri dari pendapat publik, silahkan saja berjalan, tapi kami berkomitmen kita melaksanakan proses ini tidak sendirian,” pungkasnya.