TERAS7.COM – Terkait dugaan adanya titipan dan atau dugaan nopotisme dalam proses seleksi peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Banjar, hingga hari ini Muhaimin Ketua KPU Kabupaten Banjar, masih enggan memberikan tanggapan, Kamis (22/12/2022).
Saat teras7.com mendatangi ke Kantot KPU Kabupaten Banjar, untuk memperjelas informasi yang tersebar di masyarakat, namun dari keterangan petugas, bahwa ketua sedang tidak ada ditempat.
“Kosong pak, beliau tidak ada diruangan,” ujar petugas penjaga yang masuk ke ruangan ketua KPU Kabupaten Banjar.
Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 20 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi: KPU Kabupaten Kota berkewajiban c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Hal itu pun membuat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi 1 DPRD Banjar Lauhul Mahfudz angkat bicara.
Ketika dihubungi melalui pesan whatsapp, anggota fraksi Nasdem ini juga mendengar soal isu keanehan rekrutmen PPK yang ada di Kabupaten Banjar.
“Memang saya mendengar dari beberapa teman yang mengeluhkan soal rekrutmen PPK, karena ada beberapa peserta pendaftar calon PPK yang tersebar di Kabupaten Banjar, nilai CAT-nya tinggi namun tidak lulus saat wawancara begitu juga sebaliknya, nilai rendah namun lulus saat wawancara”, ungkap Mahfudz
Bahkan dirinya mengaku sudah didatangi oleh peserta yang nilainya tinggi namun dinyatakan tidak lulus, meskipun dia enggan membeberkan lebih detil nama perserta tersebut.
“KPUD inikan bukan mitra kerja langsung Komisi I DPRD Banjar, lantaran bukan instansi di bawah Pemerintah Daerah, sehingga DPRD tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi tersebut, namun DPRD tidak bisa begitu saja mengabaikan jika ada keluhan yang dilaporkan ke DPRD, kami harus menjalankan fungsi aspirasi untuk menindaklanjutinya,” sambung Mahfudz
Terhadap keluhan seperti ini menurut Mahfudz DPRD dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap instansi vertilal di Daerah yang bukan mitra kerja langsung komisi-komisi.
“Kalau dengan dinas-dinas kami bisa menggelar RDP untuk melakukan pengawasan, namun karena bukan mitra kerja DPRD, kami bisa menjalankan fungsi aspirasi melalui RDPU, jelas Mahfudz.
DPRD selalu terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan ke instansinya dan akan disalurkan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD untuk dilakukan klarifikasi bersama yang difasilitasi dan dimediasi oleh DPRD bersama stakehokder terkait.
“Semoga dengan adanya tindaklanjut tersebut, keluhan-keluhan yang sempat mengemuka tersebut bisa terklarifikasi dengan baik,” harap Mahfudz.