TERAS7.COM – Usai dilantik pada Minggu (25/06/2023) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pun langsung tancap gas dengan melaksanakan tiga kegiatan ditanggal dan hari yang sama, sabtu (1/07/2023).
Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banjar, yaitu dipagi hari rapat koordinasi dengan parpol dan stakeholder terkait tahapan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon pada masa 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023, Kemudian disambung dengan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Gambut dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Malintang Kecamatan Gambut serta Desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur, dan yang terakhir kegiatan rapat evaluasi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama ketua dan anggota PPK se kabupaten banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin menuturkan, tiga kegiatan tersebut sangat perlu dilaksanakan mengingat pentingnya bahwa dengan terpilihnya komisioner KPU Kabupaten Banjar periode 2023-2028 berada pada tengah-tengah tahapan pemilu tahun 2024 khususnya tahapan perbaikan pengajuan dokumen bakal calon dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pihaknya harus berlari.
“Tantangan kita setelah dilantik mesti tancap gas, serta harus cepat beradaptasi agar,” ujarnya.
Disamping itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib menambahkan, hingga kini 17 partai politik (parpol) yang telah mengajukan calonnya di KPU Kabupaten Banjar statusnya masih banyak yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Berdasarkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk pemilu 2024 pada jum’at, 23 Juni 2023 dengan waktu yang tersisa, kami menekankan kembali kepada pimpinan parpol yang mewakili terundang pada kegiatan tersebut agar melengkapi dokumen perbaikan kemudian diunggah kembali ke Sistem pencalonan atau silon,” terangnya.
Abdul Muthalib atau yang akrab biasa dipanggil Aziez berharap kepada seluruh pimpinan partai politik memanfaatkan waktu sebaik-baiknya agar tidak ketinggalan unggah dokumen perbaikan.
“Mengingat ini mengacu pada jadwal tahapan dalam PKPU 10 Tahun 2023,” tandasnya.