TERAS7.COM – Dua pria di Kabupaten Tanah Bumbu kembali harus berurusan dengan jajaran Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu.Pasalnya, dua pria tersebut terlibat dalam peredaran narkotika, Selasa (2/5/2023).
Dua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Karang Bintang yang dikomandoi Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin.
Dua pria tersebut adalah YD (31) warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat Tanah Bumbu dan RH (40) warga Desa Barokah Kecamatan Simpang empat Tanah bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang, Iptu Muhammad Yamin, membenarkan penangkapan tersebut.
”Tersangka YD lebih dulu diamankan baru kemudian dikembangkan kepada tersangka RH,” katanya.
Dijelaskannya, tersangka YD memiliki satu paket narkotika dengan berat 0,50 gram dan diamankan saat berada di jembatan Pemasiran Karang Bintang yang mana tersangka menyimpan paket sabu di balik celana dalam bagian belakang.
Penangkapan dilaksanakan pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 17.00 wita. Usai dirinya ditangkap, ia pun ‘bernyanyi’ dan mengatakan mendapatkan barang dari RH.
Mendengar hal itu, anggota Polsek Karang Bintang langsung bergerak dan berhasil menangkap RH di rumahnya.
”Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 1 paket besar dengan berat 4,7 gram, dan 6 paket kecil dengan berat 1,3 gram serta uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan, ” katanya.
Dari barang bukti tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.